Find Us On Social Media :

Ojek Online dan Motor Roda 3 Jadi Incaran Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Timur

By Rabu, 16 Juli 2025 | 09:40
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jawa Timur mengincar motor ojek online dan kendaraan roda tiga. (Kompas.com)

“Kami sadar, program ini bukan hanya soal insentif fiskal, tapi juga bentuk kehadiran pemerintah di tengah tekanan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang PKB dan BBNKB Bapenda Jatim, Hendrik Kristian menambahkan bahwa kunci keberhasilan program pemutihan pajak juga terletak pada literasi dan partisipasi masyarakat.

Karena itu, kerja kolaboratif antara instansi fiskal dan Kominfo menjadi faktor penentu.

“Dalam lima tahun terakhir, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan stabil di kisaran 85 persen. Itu menunjukkan respons positif publik terhadap program yang konsisten disosialisasikan,” terang Hendrik.

Baca Juga: Jawa Timur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Apa Saja yang Digratiskan?

Pemprov Jatim mencatat sejak 2019 hingga akhir 2024, program pemutihan telah dinikmati oleh hampir 12 juta objek pajak, dengan total insentif mencapai Rp1,5 triliun.

Tahun ini, program kembali digelar dengan sasaran yang lebih tersegmentasi, yakni warga yang masuk dalam kategori rentan secara ekonomi.

Dari sisi potensi pendapatan daerah, Bapenda memperkirakan program ini tetap berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Estimasi total penerimaan dari kebijakan ini mencapai lebih dari Rp231 miliar, meski nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,6 miliar.

Artinya, pendekatan insentif ini bukan hanya memberi kelonggaran, tetapi juga mengaktifkan kembali kepatuhan pajak yang sebelumnya terhenti.

Sebagai bagian dari strategi komunikasi publik, Kominfo juga menekankan pentingnya narasi “Pajak untuk Kesejahteraan” agar masyarakat memahami bahwa kepatuhan bukan hanya kewajiban, tetapi kontribusi pada pembangunan daerah.

Selain pembebasan pajak, Gubernur Jatim juga memperpanjang kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum subsidi hingga akhir Desember 2025.

Hal ini turut disampaikan Hendrik sebagai wujud keberpihakan Pemprov kepada pelaku usaha transportasi umum.