Find Us On Social Media :

14 Pelanggaran Target Operasi Patuh Jaya 2025, Denda Paling Mahal Rp 3 Juta

By Kamis, 17 Juli 2025 | 08:00
Razia Operasi Patuh 2025 memasuki hari keempat, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi target polisi. (Humas Polri)

12. Surat-surat kendaraan tidak lengkap

13. TNKB tidak sesuai ketentuan

14. Penggunaan rotator atau sirene yang bukan peruntukannya

Dari ke-14 jenis pelanggaran tersebut, denda paling mahal sebesar Rp 3 juta untuk jenis pelanggaran berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba (mabuk).

Mengemudi dalam keadaan mabuk terancam sanksi pidana dan denda.

Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 311 yang mengatur tentang pengemudi yang membahayakan.

Sanksi yang diberikan bervariasi tergantung pada akibat dari perbuatan tersebut, mulai dari kurungan 1 tahun atau denda 3 juta rupiah, hingga kurungan 12 tahun atau denda 24 juta rupiah jika menyebabkan kematian.