12. Surat-surat kendaraan tidak lengkap
13. TNKB tidak sesuai ketentuan
14. Penggunaan rotator atau sirene yang bukan peruntukannya
Dari ke-14 jenis pelanggaran tersebut, denda paling mahal sebesar Rp 3 juta untuk jenis pelanggaran berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba (mabuk).
Mengemudi dalam keadaan mabuk terancam sanksi pidana dan denda.
Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 311 yang mengatur tentang pengemudi yang membahayakan.
Sanksi yang diberikan bervariasi tergantung pada akibat dari perbuatan tersebut, mulai dari kurungan 1 tahun atau denda 3 juta rupiah, hingga kurungan 12 tahun atau denda 24 juta rupiah jika menyebabkan kematian.