Find Us On Social Media :

14 Pelanggaran Target Operasi Patuh Jaya 2025, Denda Paling Mahal Rp 3 Juta

By Kamis, 17 Juli 2025 | 08:00
Razia Operasi Patuh 2025 memasuki hari keempat, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi target polisi. (Humas Polri)

MOTOR Plus-online.com - Hari ini, Kamis (17/7/2025) Operasi Patuh memasuki hari keempat.

14 pelanggaran target Operasi Patuh Jaya 2025, denda paling mahal tembus Rp 3 juta.

Razia besar-besaran ini resmi berlangsung diseluruh Indonesia.

Sementara Operasi Patuh 2025 sendiri sudah berlangsung sejak Senin (14/7) sampai tanggal 27 Juli 2025.

Khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ada 14 pelanggaran yang jika dilanggar berpotensi ditilang anggota polisi.

Ditambah lagi, Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 ini.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2025 ini, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penilangan.

Apabila pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan tersebut, maka petugas di lapangan akan memberikan tindakan berupa pemberian surat tilang.

Baca Juga: Sudah Ada Kamera Tilang ETLE Kenapa Masih Digelar Operasi Patuh 2025?

"Total ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi usai apel di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu merinci ada 14 jenis pelanggaran di Operasi Patuh Jaya 2025.

Razia ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang dinilai berkontribusi terhadap tingginya angka kecelakaan dan kemacetan di wilayah Jakarta.

Selain penindakan langsung di lapangan, polisi juga mengandalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggaran secara otomatis melalui kamera pengawas.

Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas incaran Operasi Patuh Jaya 2025:

1. Melanggar marka jalan

2. Melawan arus

Baca Juga: 3 Hari Operasi Patuh 2025, Ketahui Daftar Lokasi Razia di Jakarta

3. Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba

4. Menggunakan ponsel saat berkendara

5. Tidak menggunakan helm SNI

6. Tidak memakai sabuk pengaman

7. Melebihi batas kecepatan

8. Pengendara di bawah umur

9. Kendaraan tidak layak jalan

10. Tidak dilengkapi kaca spion

11. Menggunakan knalpot tidak standar

12. Surat-surat kendaraan tidak lengkap

13. TNKB tidak sesuai ketentuan

14. Penggunaan rotator atau sirene yang bukan peruntukannya

Dari ke-14 jenis pelanggaran tersebut, denda paling mahal sebesar Rp 3 juta untuk jenis pelanggaran berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba (mabuk).

Mengemudi dalam keadaan mabuk terancam sanksi pidana dan denda.

Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 311 yang mengatur tentang pengemudi yang membahayakan.

Sanksi yang diberikan bervariasi tergantung pada akibat dari perbuatan tersebut, mulai dari kurungan 1 tahun atau denda 3 juta rupiah, hingga kurungan 12 tahun atau denda 24 juta rupiah jika menyebabkan kematian.