Find Us On Social Media :

Cek 12 Provinsi Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Di Jakarta Berakhir Kapan?

By Kamis, 17 Juli 2025 | 10:00
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 masih berlangsung di 12 provinsi, di Jakarta berakhir kapan? (Grid.id)

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak kendaraan bermotor bersorak karena denda dibebaskan.

Cek 12 provinsi masih ada pemutihan pajak kendaraan, di Jakarta berakhir sampai kapan?

Beragam keringanan diberikan pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia untuk penunggak pajak kendaraan.

Sejumlah provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Juli 2025.

Melalui program ini, masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), hingga penghapusan pajak progresif bagi kendaraan kedua dan seterusnya.

Sementara itu, pada bulan Juli 2025 ini terdapat 12 provinsi yang menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Masing-masing provinsi memiliki kebijakan pemberian keringanan yang berbeda-beda.

Termasuk salah satunya di Jakarta, pemutihan akan berakhir pada 31 Agustus 2025.

Baca Juga: Ojek Online dan Motor Roda 3 Jadi Incaran Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Timur

Berikut daftar 12 provinsi yang masih ada pemutihan pajak kendaraan 2025 dikutip dari Kompas.com.

1. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif, seperti bunga keterlambatan dan denda pendaftaran kendaraan. Sementara itu, layanan tersedia di lima Samsat Induk: Jakarta Pusat, Timur, Selatan, Barat, dan Utara.