2. Banten
Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025, sebagaimana tercantum dalam SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025.
Kendaraan keluaran sebelum tahun 2025 dibebaskan dari pokok dan denda pajak tertunggak, sehingga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
3. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat memperpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025. Dalam kebijakan terbaru, wajib pajak cukup melunasi tunggakan selama dua tahun terakhir.
Iuran Jasa Raharja juga hanya dibayarkan untuk dua tahun, yakni tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
4. Jawa Timur
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur dimulai pada 14 Juli dan berlangsung hingga 31 Agustus 2025, sedangkan kebijakan insentif PKB dan BBNKB diberlakukan sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jabar Masih Digelar, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Insentif mencakup pembebasan sanksi administratif, penghapusan PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi wajib pajak tertentu.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengimbau warga, termasuk ojek online dan pelaku usaha kecil, untuk memanfaatkan program ini.
"Ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan," ucapnya dalam keterangan resmi.
5. Kalimantan Barat