Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Timur Dimulai, Warga Sumenep Serbu Samsat

By Kamis, 17 Juli 2025 | 17:00
Layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berpusat di kantor Samsat induk, tepatnya di Jl. KH Mansyur Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (15/7/2025). (Tribun Madura)

Selain program pemutihan pajak hingga 31 Agustus 2026, Pemprov Jatim juga menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 yang memperpanjang masa keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Keringanan ini berlaku untuk kendaraan umum subsidi (tidak mengalami kenaikan pajak), kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi ketentuan juga mendapat pengurangan serupa.

"Kendaraan truk dan angkutan umum lainnya itu juga mendapatkan insentif, baik itu plat kuning maupun plat hitam," terang Hidayaturrahman.