Selain program pemutihan pajak hingga 31 Agustus 2026, Pemprov Jatim juga menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 yang memperpanjang masa keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Keringanan ini berlaku untuk kendaraan umum subsidi (tidak mengalami kenaikan pajak), kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi ketentuan juga mendapat pengurangan serupa.
"Kendaraan truk dan angkutan umum lainnya itu juga mendapatkan insentif, baik itu plat kuning maupun plat hitam," terang Hidayaturrahman.