Selain itu, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, setelah program ‘Tak Diskon Maka Tak Sayang’ selesai.
Antara lain, penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, pelaksanaan kegiatan Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura) di instansi pemerintah, serta pemasifan kegiatan Sengkuyung.
Nadi menjelaskan, pajak merupakan kewajiban warga negara, yang nantinya dikembalikan dalam bentuk program pembangunan. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak, yang sudah patuh membayar pajak.
“Kepada masyarakat yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya.