MOTOR Plus-online.com - Saat ini tercatat masih ada 10 provinsi yang mengadakan program pemutihan.
Pemutihan pajak kendaraan 2025 di Papua banjir diskon, berlaku sampai kapan?
Salah satu provinsi yang memberikan ampunan denda pajak adalah Papua.
Selain pemberian keringanan, pemerintah provinsi (Pemprov) Papua juga memberikan diskon agar penunggak pajak semakin ringan.
Dikutip dari laman papua.go.id, Gubernur Papua kembali memberikan relaksasi kebijakan pajak kepada masyarakat Papua.
Keringanan tersebut berupa Pembebasan Denda Pajak dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5% - 40% yang berlaku mulai tanggal 15 Mei sampai 29 Agustus 2025.
Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.
Selain itu masih diberikan diskon pokok pajak sebesar 40% bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Berakhir, Kepala Bapenda Jateng Peringatkan Pemilik Kendaraan
Dengan diskon 40% ini diharapkan masyarakat yang masih memakai kendaraan plat luar Papua agar segera mutasikan kendaraannya ke Papua dan membayar pajak di Papua.
Selama belum mutasikan kendaraannya maka yang bersangkutan membayar pajak di provinsi dimana kendaraan tersebut terdaftar.
Selain itu diberikan juga diskon pokok pajak sebesar 5% - 40% untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Disinyalir masih banyak masyarakat yang menguasai kendaraan bermotor tetapi belum balik nama sehingga status kepemilikannya tidak sah.