Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Papua Banjir Diskon, Berlaku Sampai Kapan?

By Senin, 21 Juli 2025 | 10:20
Gubernur Papua memberikan keringanan Pembebasan Denda Pajak dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5% - 40% berlaku mulai tanggal 15 Mei sampai 29 Agustus 2025. ( papua.go.id)

Seharusnya nama pemilik kendaraan sama antara KTP dan STNK.

Berharap masyarakat Papua memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon pokok pajak kali ini karena khusus kebijakan diskon pokok pajak ini belum tentu ada lagi, karena yang biasanya dibebaskan hanya denda pajak saja.

Program pembebasan denda dan diskon pokok pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor atas kewajiban pajaknya dan juga menertibkan administrasi kepemilkan kendaraan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor.