Seharusnya nama pemilik kendaraan sama antara KTP dan STNK.
Berharap masyarakat Papua memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon pokok pajak kali ini karena khusus kebijakan diskon pokok pajak ini belum tentu ada lagi, karena yang biasanya dibebaskan hanya denda pajak saja.
Program pembebasan denda dan diskon pokok pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor atas kewajiban pajaknya dan juga menertibkan administrasi kepemilkan kendaraan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor.