Find Us On Social Media :

Waspada Pakai Helm Tetap Kena Tilang Operasi Patuh 2025, Denda Rp 250 Ribu

By Senin, 21 Juli 2025 | 17:00
Pengendara motor yang tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan. (IG @tmcpoldametro)

Untuk lokasi penindakan dilakukan secara hunting, bukan dari titik razia tetap. “Tidak ada titik stationer namun dilaksanakan dengan sistem hunting atau tertangkap tangan oleh petugas tim tindak,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/7/2025).

Berikut ini 14 jenis pelanggaran target polisi di Operasi Patuh 2025:

1. Pengemudi yang melanggar marka jalan

2. Melawan arus

3. Berkendara mengonsumsi narkoba atau dalam keadaan mabuk

4. Menggunakan ponsel di jalan

5. Tidak menggunakan helm SNI

6. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Pengendara di bawah umur

9. Kendaraan tidak layak

10. Kendaraan tidak dilengkapi spion

11. Penggunaan knalpot tidak standar