Untuk lokasi penindakan dilakukan secara hunting, bukan dari titik razia tetap. “Tidak ada titik stationer namun dilaksanakan dengan sistem hunting atau tertangkap tangan oleh petugas tim tindak,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/7/2025).
Berikut ini 14 jenis pelanggaran target polisi di Operasi Patuh 2025:
1. Pengemudi yang melanggar marka jalan
2. Melawan arus
3. Berkendara mengonsumsi narkoba atau dalam keadaan mabuk
4. Menggunakan ponsel di jalan
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Pengendara di bawah umur
9. Kendaraan tidak layak
10. Kendaraan tidak dilengkapi spion
11. Penggunaan knalpot tidak standar