Find Us On Social Media :

Waspada Pakai Helm Tetap Kena Tilang Operasi Patuh 2025, Denda Rp 250 Ribu

By Senin, 21 Juli 2025 | 17:00
Pengendara motor yang tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan. (IG @tmcpoldametro)

12. Surat-surat kendaraan tidak lengkap

13. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai

14. Kendaraan yang memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya