MOTOR Plus-online.com - Operasi Patuh kembali digelar secara serentak di seluruh Indonesia.
Jadwal Operasi Patuh 2025, razia dibagi 3 sesi ketahui mulai jam berapa.
Razia resmi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas.
Polisi menggelar Operasi Patuh 2025 ini mulai hari Senin (14/7) sampai tanggal 27 Juli 2025.
Anggota polisi yang bertugas akan memberikan Tindakan tegas untuk pengendara yang melakukan pelanggaran.
Mulai dari teguran sampai tilang manual, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Fokus operasi adalah langkah preemptif dan preventif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Meski pendekatannya mengutamakan edukasi, penegakan hukum (Gakkum) tetap akan dijalankan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berat atau berpotensi menimbulkan tindak kriminal.
Baca Juga: Waspada Pakai Helm Tetap Kena Tilang Operasi Patuh 2025, Denda Rp 250 Ribu
Selain penindakan langsung di lapangan, polisi juga mengandalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggaran secara otomatis melalui kamera pengawas.
Untuk lokasi penindakan dilakukan secara hunting, bukan dari titik razia tetap.
“Tidak ada titik stationer namun dilaksanakan dengan sistem hunting atau tertangkap tangan oleh petugas tim tindak,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/7/2025).
Lalu Operasi Patuh 2025 dimulai kapan?
Agar pengawasan dan penindakan berjalan maksimal, Operasi Patuh 2025 dibagi 3 sesi Waktu yakni pagi, malam dan dini hari.
- Sesi Pagi: pukul 06.00 WIB-12.00 WIB
- Sesi Malam: pukul 18.00 WIB-24.00 WIB
- Sesi Dini Hari (Operasi Khusus): 03.00 WIB-05.00 WIB
Baca Juga: Ini Jenis Pelanggaran Paling Banyak di Operasi Patuh Semeru 2025, 751 Pemilik Kendaraan Ditilang
Daftar lengkap pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2025:
1. Pengemudi yang melanggar marka
2. Melawan arus
3. Berkendara mengonsumsi narkoba atau dalam keadaan mabuk
4. Menggunakan ponsel di jalan
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Pengendara di bawah umur
9. Kendaraan tidak layak
10. Kendaraan tidak dilengkapi spion
11. Penggunaan knalpot tidak standar
12. Surat-surat kendaraan tidak lengkap
13. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai
14. Kendaraan yang memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya