MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan tahun ini masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia.
Pemutihan pajak kendaraan 2025 berakhir, Bapenda Jateng siap datangi rumah penunggak pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah yang telah berlangsung selama beberapa bulan resmi berakhir pada 30 Juni 2025.
Selama periode kebijakan tersebut, sebanyak 1,1 juta penunggak pajak kembali menjadi wajib pajak (WP) aktif.
Namun demikian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mencatat masih terdapat sekitar tiga juta objek pajak kendaraan bermotor yang belum memanfaatkan kesempatan tersebut.
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, mengatakan bahwa pihaknya kini terus melakukan berbagai pendekatan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, termasuk melalui strategi door to door (mendatangi pintu ke pintu rumah penunggak pajak kendaraan).
“Kita sudah bisa mengembalikan satu juta penunggak untuk kembali menjadi potensi PAD Provinsi Jawa Tengah. Untuk mendorong yang lain, kita masih punya tiga juta penunggak lagi yang kemarin belum mengikuti pemungutan pemutihan,” kata Danang dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
Danang menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak akan diperpanjang.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda kewajiban membayar pajak dengan harapan adanya pemutihan di tahun-tahun berikutnya.
“Pemutihan di Jawa Tengah ini bukan pemutihan yang sifatnya kemudian memberikan keleluasaan orang untuk melakukan tunggakan. Kemudian masyarakat berpikir bahwa tahun depan nanti ada pemutihan lagi, enggak. Maka pemutihan yang kemarin itu selesai,” tegasnya.
Dengan berakhirnya program tersebut, para penunggak yang belum mengikuti pemutihan kini harus membayar denda penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasca berakhirnya pemutihan, Bapenda Jateng bersama dengan instansi terkait mengintensifkan operasi gabungan untuk pemeriksaan kendaraan bermotor di lapangan.