Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Berakhir, Bapenda Jateng Siap Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan

By Jumat, 25 Juli 2025 | 12:00
Bapenda Jawa Tengah (Jateng) berencana mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan yang berjumlah 3 juta. (Facebook)

Penindakan tidak hanya menyasar kendaraan yang menunggak pajak, tetapi juga kendaraan yang tidak melakukan pengesahan ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun.

“Kalau memang pelanggarannya adalah pelanggaran belum melakukan pengesahan ulang, maka Samsat hadir di situ. Silakan untuk melakukan kewajibannya di tempat sehingga tidak dikenakan tilang,” jelas Danang.

Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, Bapenda Jateng menggulirkan strategi jemput bola.

Salah satunya melalui program door to door yang dilakukan oleh petugas dari Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Papua Banjir Diskon, Berlaku Sampai Kapan?

“Kalau di provinsi ada yang namanya program door to door. Door to door itu akan datangi ke masyarakat oleh petugas-petugas yang ada di UPPD Bapenda,” ujarnya.

Selain itu, Bapenda juga menggandeng elemen masyarakat di tingkat lokal melalui program sengkuyung. Program ini melibatkan kerja sama dengan RT/RW dan mantri pajak di masing-masing kabupaten/kota.

Melalui upaya pendekatan langsung dan kolaboratif, Bapenda Jateng berharap kesadaran masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dapat meningkat.

Danang menekankan bahwa kepatuhan dalam membayar pajak bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga kontribusi nyata bagi pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).