Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Berakhir, Bapenda Jateng Siap Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan

By Jumat, 25 Juli 2025 | 12:00
Bapenda Jawa Tengah (Jateng) berencana mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan yang berjumlah 3 juta. (Facebook)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan tahun ini masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia.

Pemutihan pajak kendaraan 2025 berakhir, Bapenda Jateng siap datangi rumah penunggak pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah yang telah berlangsung selama beberapa bulan resmi berakhir pada 30 Juni 2025.

Selama periode kebijakan tersebut, sebanyak 1,1 juta penunggak pajak kembali menjadi wajib pajak (WP) aktif.

Namun demikian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mencatat masih terdapat sekitar tiga juta objek pajak kendaraan bermotor yang belum memanfaatkan kesempatan tersebut.

Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, mengatakan bahwa pihaknya kini terus melakukan berbagai pendekatan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, termasuk melalui strategi door to door (mendatangi pintu ke pintu rumah penunggak pajak kendaraan).

“Kita sudah bisa mengembalikan satu juta penunggak untuk kembali menjadi potensi PAD Provinsi Jawa Tengah. Untuk mendorong yang lain, kita masih punya tiga juta penunggak lagi yang kemarin belum mengikuti pemungutan pemutihan,” kata Danang dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/7/2025).

Danang menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak akan diperpanjang.

Baca Juga: Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Oktober 2025, Penunggak Pajak Kendaraan Hanya Perlu Bayar Ini

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda kewajiban membayar pajak dengan harapan adanya pemutihan di tahun-tahun berikutnya.

“Pemutihan di Jawa Tengah ini bukan pemutihan yang sifatnya kemudian memberikan keleluasaan orang untuk melakukan tunggakan. Kemudian masyarakat berpikir bahwa tahun depan nanti ada pemutihan lagi, enggak. Maka pemutihan yang kemarin itu selesai,” tegasnya.

Dengan berakhirnya program tersebut, para penunggak yang belum mengikuti pemutihan kini harus membayar denda penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasca berakhirnya pemutihan, Bapenda Jateng bersama dengan instansi terkait mengintensifkan operasi gabungan untuk pemeriksaan kendaraan bermotor di lapangan.

Penindakan tidak hanya menyasar kendaraan yang menunggak pajak, tetapi juga kendaraan yang tidak melakukan pengesahan ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun.

“Kalau memang pelanggarannya adalah pelanggaran belum melakukan pengesahan ulang, maka Samsat hadir di situ. Silakan untuk melakukan kewajibannya di tempat sehingga tidak dikenakan tilang,” jelas Danang.

Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, Bapenda Jateng menggulirkan strategi jemput bola.

Salah satunya melalui program door to door yang dilakukan oleh petugas dari Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Papua Banjir Diskon, Berlaku Sampai Kapan?

“Kalau di provinsi ada yang namanya program door to door. Door to door itu akan datangi ke masyarakat oleh petugas-petugas yang ada di UPPD Bapenda,” ujarnya.

Selain itu, Bapenda juga menggandeng elemen masyarakat di tingkat lokal melalui program sengkuyung. Program ini melibatkan kerja sama dengan RT/RW dan mantri pajak di masing-masing kabupaten/kota.

Melalui upaya pendekatan langsung dan kolaboratif, Bapenda Jateng berharap kesadaran masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dapat meningkat.

Danang menekankan bahwa kepatuhan dalam membayar pajak bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga kontribusi nyata bagi pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).