MOTOR Plus-online.com - Program ampunan denda pajak kendaraan bermotor masih berlangsung sampai saat ini.
Tercatat ada 12 provinsi yang mengadakan pemutihan dengan berbagai keringanan yang diberikan kepada penunggak pajak.
Kalimantan Utara gelar pemutihan pajak kendaraan 2025, incar kendaraan belum balik nama atau mutasi.
Mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, Pemprov Kaltara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melaksanakan program pemutihan pajak dan mutasi kendaraan bermotor.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan untuk menertibkan data kendaraan yang masih didominasi warisan dari provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebelum pemekaran Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menertibkan data kendaraan bermotor yang hingga kini banyak belum termutakhirkan.
Disebutkan, rata-rata kendaraan yang terdata di Kaltara masih berasal dari Kaltim sebelum pemekaran Kaltara.
“Rata-rata kendaraan di Kaltara ini masih warisan dari Kaltim. Ada yang kendaraannya sudah pindah alamat, ada juga yang tidak diketahui keberadaannya. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pendataan ulang, sekaligus pemutihan untuk meningkatkan akurasi data dan optimalisasi pendapatan daerah,” terang Tomy Labo, Rabu (24/07/2025), dikutip dari kaltara.tribunnews.com.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Berakhir, Bapenda Jateng Siap Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan
Melalui program ini, lanjutnya, masyarakat akan memperoleh keringanan.
Diharapkan, keringanan ini dapat mendorong wajib pajak yang selama ini belum melakukan balik nama atau mutasi untuk segera menyelesaikan administrasinya.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan berplat luar Kaltara, agar segera melakukan mutasi ke pelat KU (Kaltara). Keringanan sudah kami siapkan dan kami akan gencar melakukan sosialisasi secara masif agar informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Bapenda Kaltara juga akan terus memperkuat upaya pendataan dan penagihan pajak kendaraan dengan menggandeng Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kabupaten dan kota, serta bekerja sama dengan stakeholder terkait.