Find Us On Social Media :

Kalimantan Utara Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Incar Kendaraan Belum Balik Nama atau Mutasi

By Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00
Kantor Bapenda Kaltara, di Gedung Gadis, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM)

“Program ini adalah bentuk sinergi bersama dalam rangka membangun basis data kendaraan yang valid dan memperkuat kemandirian fiskal daerah,” pungkas Tomy.

Seperti diketahui, hingga triwulan II pendapatan daerah salah satunya dari kendaraan bermotor mengalami penurunan hingga 33 persen, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut Tomy, Labo, salah satu penyebab utama adalah kebijakan insentif fiskal berupa penurunan tarif pajak kendaraan bermotor.

“Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2 persen menjadi 0,8 persen, sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 7,5 persen. Ini tentu berdampak langsung pada penerimaan daerah,” jelasnya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Papua Banjir Diskon, Berlaku Sampai Kapan?

Akibat kebijakan ini, penerimaan dari BBNKB secara khusus menurun cukup tajam.

Untuk seluruh jenis pajak, target awal tahun 2025 sebesar Rp1,026 triliun diproyeksikan akan terkoreksi menjadi sekitar Rp900 miliar.

Penyesuaian ini, kata Tomy, perlu segera dimasukkan dalam pembahasan APBD Perubahan 2025, agar tidak memicu defisit anggaran di tengah belanja daerah yang sudah berjalan.

“Kalau tidak segera dikoreksi, sementara belanja terus berjalan, maka bisa menimbulkan utang karena pendapatan tidak terpenuhi,” tegasnya.

Tomy juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Kaltara untuk lebih aktif dalam mendukung pendataan, pemungutan, dan penagihan pajak, terutama untuk PKB dan BBNKB yang secara sistem langsung terpecah (split) antara provinsi dan daerah melalui skema opsen.

“Begitu wajib pajak membayar, 66 persen langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota. Jadi penting bagi daerah untuk turut mendorong optimalisasi penerimaan,” pungkasnya.