Find Us On Social Media :

Kalimantan Utara Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Incar Kendaraan Belum Balik Nama atau Mutasi

By Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00
Kantor Bapenda Kaltara, di Gedung Gadis, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM)

MOTOR Plus-online.com - Program ampunan denda pajak kendaraan bermotor masih berlangsung sampai saat ini.

Tercatat ada 12 provinsi yang mengadakan pemutihan dengan berbagai keringanan yang diberikan kepada penunggak pajak.

Kalimantan Utara gelar pemutihan pajak kendaraan 2025, incar kendaraan belum balik nama atau mutasi.

Mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, Pemprov Kaltara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melaksanakan program pemutihan pajak dan mutasi kendaraan bermotor.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan untuk menertibkan data kendaraan yang masih didominasi warisan dari provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebelum pemekaran Kalimantan Utara (Kaltara).

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menertibkan data kendaraan bermotor yang hingga kini banyak belum termutakhirkan.

Disebutkan, rata-rata kendaraan yang terdata di Kaltara masih berasal dari Kaltim sebelum pemekaran Kaltara.

“Rata-rata kendaraan di Kaltara ini masih warisan dari Kaltim. Ada yang kendaraannya sudah pindah alamat, ada juga yang tidak diketahui keberadaannya. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pendataan ulang, sekaligus pemutihan untuk meningkatkan akurasi data dan optimalisasi pendapatan daerah,” terang Tomy Labo, Rabu (24/07/2025), dikutip dari kaltara.tribunnews.com.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Berakhir, Bapenda Jateng Siap Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan

Melalui program ini, lanjutnya, masyarakat akan memperoleh keringanan.

Diharapkan, keringanan ini dapat mendorong wajib pajak yang selama ini belum melakukan balik nama atau mutasi untuk segera menyelesaikan administrasinya.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan berplat luar Kaltara, agar segera melakukan mutasi ke pelat KU (Kaltara). Keringanan sudah kami siapkan dan kami akan gencar melakukan sosialisasi secara masif agar informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Bapenda Kaltara juga akan terus memperkuat upaya pendataan dan penagihan pajak kendaraan dengan menggandeng Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kabupaten dan kota, serta bekerja sama dengan stakeholder terkait.

“Program ini adalah bentuk sinergi bersama dalam rangka membangun basis data kendaraan yang valid dan memperkuat kemandirian fiskal daerah,” pungkas Tomy.

Seperti diketahui, hingga triwulan II pendapatan daerah salah satunya dari kendaraan bermotor mengalami penurunan hingga 33 persen, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut Tomy, Labo, salah satu penyebab utama adalah kebijakan insentif fiskal berupa penurunan tarif pajak kendaraan bermotor.

“Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2 persen menjadi 0,8 persen, sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 7,5 persen. Ini tentu berdampak langsung pada penerimaan daerah,” jelasnya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Papua Banjir Diskon, Berlaku Sampai Kapan?

Akibat kebijakan ini, penerimaan dari BBNKB secara khusus menurun cukup tajam.

Untuk seluruh jenis pajak, target awal tahun 2025 sebesar Rp1,026 triliun diproyeksikan akan terkoreksi menjadi sekitar Rp900 miliar.

Penyesuaian ini, kata Tomy, perlu segera dimasukkan dalam pembahasan APBD Perubahan 2025, agar tidak memicu defisit anggaran di tengah belanja daerah yang sudah berjalan.

“Kalau tidak segera dikoreksi, sementara belanja terus berjalan, maka bisa menimbulkan utang karena pendapatan tidak terpenuhi,” tegasnya.

Tomy juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Kaltara untuk lebih aktif dalam mendukung pendataan, pemungutan, dan penagihan pajak, terutama untuk PKB dan BBNKB yang secara sistem langsung terpecah (split) antara provinsi dan daerah melalui skema opsen.

“Begitu wajib pajak membayar, 66 persen langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota. Jadi penting bagi daerah untuk turut mendorong optimalisasi penerimaan,” pungkasnya.