Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Agustus 2025.
Program ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui program ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan keuntungan berupa penghapusan sanksi administrasi, baik bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, layanan tersebut dapat diakses melalui Samsat Induk, gerai pelayanan, dan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah.
“Untuk lokasi pelayanan ada pada lima Samsat Induk, yakni Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara,” kata Komarudin, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kalimantan Utara Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Incar Kendaraan Belum Balik Nama atau Mutasi
2. Banten
Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak untuk tahun berjalan.
“Saya mendapatkan banyak masukan dan permohonan dari masyarakat untuk memperpanjang masa pemutihan pajak," kata Gubernur Banten, Andra Soni, dikutip dari Kompas TV.
"Setelah kami lakukan kajian, melihat kondisi perekonomian yang sedang diuji, dan melihat antusiasme masyarakat yang ingin tertib pajak, maka hari ini kami putuskan memperpanjang program ini,” tambahnya.