3. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan masa pengampunan pajak kendaraan bermotor yang menunggak diperpanjang sampai 30 September 2025.
Keputusan tersebut diambil karena antusiasme warga yang memanfaatkan program masih tinggi.
Selain datang langsung ke samsat, pemutihan pajak mobil dan motor ini juga bisa dimanfaatkan secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Selain itu, ada penyesuaian dari program pengampunan pajak kali ini.
Sebelumnya iuran Jasa Raharja atau SWDKLLJ dibayarkan penuh sesuai lama menunggak, kini cuma bayar dua tahun saja.
"Hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan. Iuran Jasa Raharja hanya berlaku dua tahun, tahun lalu dan tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja," kata Dedi.
Harapannya semua kendaraan di Jawa Barat bisa taat pajak dengan adanya pengampunan ini.
Karena nanti ke depan, Dedi menyiapkan kebijakan lagi untuk yang tidak membayar pajak.