MOTOR Plus-online.com - Program ampunan denda pajak tahun 2025 masih berlangsung di beberapa provinsi.
Jakarta, Banten dan Jawa Barat Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Berakhir Kapan?
Total masih ada 11 provinsi yang memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan merupakan program tahunan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia.
Setiap provinsi memiliki program ampunan denda pajak kendaraan yang berbeda-beda.
Biasanya ampunan diberikan untuk denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, beberapa provinsi juga memberikan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih, serta penghapusan tunggakan pajak.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Untuk warga Jakarta, Banten dan Jawa Barat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan saatnya untuk melunasi.
Banyak keringanan yang diberikan agar pemilik kendaraan sadar untuk melunasi hutang tunggakan pajak.
Berikut pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jakarta, Banten dan Jawa Barat dan masa berlakunya
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Agustus 2025.
Program ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui program ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan keuntungan berupa penghapusan sanksi administrasi, baik bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, layanan tersebut dapat diakses melalui Samsat Induk, gerai pelayanan, dan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah.
“Untuk lokasi pelayanan ada pada lima Samsat Induk, yakni Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara,” kata Komarudin, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kalimantan Utara Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Incar Kendaraan Belum Balik Nama atau Mutasi
2. Banten
Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak untuk tahun berjalan.
“Saya mendapatkan banyak masukan dan permohonan dari masyarakat untuk memperpanjang masa pemutihan pajak," kata Gubernur Banten, Andra Soni, dikutip dari Kompas TV.
"Setelah kami lakukan kajian, melihat kondisi perekonomian yang sedang diuji, dan melihat antusiasme masyarakat yang ingin tertib pajak, maka hari ini kami putuskan memperpanjang program ini,” tambahnya.
3. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan masa pengampunan pajak kendaraan bermotor yang menunggak diperpanjang sampai 30 September 2025.
Keputusan tersebut diambil karena antusiasme warga yang memanfaatkan program masih tinggi.
Selain datang langsung ke samsat, pemutihan pajak mobil dan motor ini juga bisa dimanfaatkan secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Selain itu, ada penyesuaian dari program pengampunan pajak kali ini.
Sebelumnya iuran Jasa Raharja atau SWDKLLJ dibayarkan penuh sesuai lama menunggak, kini cuma bayar dua tahun saja.
"Hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan. Iuran Jasa Raharja hanya berlaku dua tahun, tahun lalu dan tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja," kata Dedi.
Harapannya semua kendaraan di Jawa Barat bisa taat pajak dengan adanya pengampunan ini.
Karena nanti ke depan, Dedi menyiapkan kebijakan lagi untuk yang tidak membayar pajak.