Pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara digital melalui berbagai platform, antara lain aplikasi SIGNAL, gotagihan, Tokopedia, Indomaret, serta layanan BPD DIY Mobile.
Dengan banyaknya kanal pembayaran ini, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami hambatan dalam mengakses layanan pajak secara cepat dan efisien.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 274 Tahun 2025.
Pemda DIY mengajak seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan momentum ini sebelum masa program berakhir pada 31 Oktober 2025.