Find Us On Social Media :

Warga Yogyakarta Buruan ke Samsat, Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sudah Dimulai

By Sabtu, 02 Agustus 2025 | 16:00
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. (MOTOR Plus-Online.com)

MOTOR Plus-online.com - Masih ada 12 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan 2025.

Terbaru program ampunan pajak kendaraan bermotor berlangsung di DI Yogyakarta.

Warga Yogyakarta buruan ke Samsat, pemutihan pajak kendaraan 2025 sudah dimulai.

Dikutip dari Kompas TV, program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Program yang digelar mulai hari ini, Jumat (1/8), diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) serta 13 tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pemerintah Daerah DIY melalui kerja sama dengan Bapenda, Samsat DIY, Jasa Raharja, dan Bank BPD DIY, resmi memberlakukan program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan penuh, terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

"Penghapusan denda berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor, denda bea balik nama kendaraan bermotor dan denda Jasa Raharja tahun yang lampau," demikian keterangan dari website samsatsleman.jogjaprov.go.id, Kamis (31/7).

Program bertajuk Bebas Denda ini mencakup penghapusan denda atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Jakarta, Banten dan Jawa Barat Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Berakhir Kapan?

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan kendaraan, sekaligus memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang selama ini terkendala oleh akumulasi denda administratif.

Selain insentif bebas denda, masyarakat juga berkesempatan memperoleh cashback hingga 50% dengan syarat tertentu.

Cashback maksimal Rp50.000 diberikan bagi wajib pajak yang melakukan transaksi melalui aplikasi BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi).

Sementara itu, cashback maksimal Rp20.000 tersedia bagi pengguna pembayaran melalui QRIS BPD DIY Mobile, juga dengan kuota 500 transaksi.

Pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara digital melalui berbagai platform, antara lain aplikasi SIGNAL, gotagihan, Tokopedia, Indomaret, serta layanan BPD DIY Mobile.

Dengan banyaknya kanal pembayaran ini, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami hambatan dalam mengakses layanan pajak secara cepat dan efisien.

Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 274 Tahun 2025.

Pemda DIY mengajak seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan momentum ini sebelum masa program berakhir pada 31 Oktober 2025.