Polisi mengimbau masyarakat bijak membeli kendaraan baik kondisi baru, maupun bekas.
Masyarakat diminta memastikan kendaraan memiliki dokumen yang sah, bisa dipertanggungjawabkan.
Sebelum transaksi, diminta mengecek ke Samsat terdekat.
Petugas akan memberikan informasi mengenai keabsahan dokumen kendaraan.
Baca Juga: NMAX 'TURBO' Perkasa Jelajah Lombok dan Sumbawa dalam MAXi Yamaha TURBO Experience
"Jika ada yang menawarkan harga jauh dibawah pasaran, sebelum melakukan transaksi jual beli dapat melakukan crosscheck ke kantor samsat terdekat. Petugas kami selalu siap membantu untuk memberikan informasi yang jelas tentang status kendaraan, dan juga keabsahan dokumen-dokumennya." lanjutnya.
Ditlantas Polda Sumut Ungkap Syarat Penerbitan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Dirlantas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah membeberkan syarat yang diperlukan untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Berikut syaratnya:
- Tanda identitas diri
- Faktur
- SRUT (Surat register uji type)
- Sertifikat NIK dari agen tunggal pemegang merek (ATPM)