Find Us On Social Media :

Ratusan Yamaha NMAX Dijual Rp 15 Juta, Gudang di Sumatera Utara Mendadak Viral

By Senin, 04 Agustus 2025 | 09:41
Viral di media sosial Instagram soal jual beli motor baru Yamaha NMAX, namun bekas terendam banjir dijual sekitar Rp 15 juta, di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (Tribun Medan/ Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Ratusan motor NMAX ditemukan disimpan di sebuah gudang yang terletak di Jalan Turi Barat, Dusun XI, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Gudang tersebut diketahui telah berdiri lama dan dimiliki oleh seorang pengusaha lokal.

Ratusan Yamaha NMAX dijual Rp 20 jutaan, gudang di Sumatera Utara mendadak viral.

Ratusan unit Yamaha N-Max diduga merupakan motor bekas rendaman banjir yang kini dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.

Dalam sejumlah video yang ramai dibagikan di media sosial, tampak deretan motor tersimpan di sebuah gudang.

Gudang disebut-sebut berlokasi di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kabar yang beredar menyebutkan, motor-motor tersebut dijual seharga Rp 15 juta per unit, namun tanpa kelengkapan dokumen resmi seperti faktur dealer.

Menariknya, ada juga laporan bahwa pembeli akan diberikan surat lelang serta keterangan bahwa motor tersebut pernah terendam banjir, bukan dokumen legal kepemilikan.

Baca Juga: Suara Mesin Yamaha NMAX Anti Berisik, Coba Pakai Tensioner Keteng Motor Bebek Ini

Mengenai hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah menyampaikan dugaan jual beli motor bodong sedang ditangani Polda Sumut.

Kemudian, Samsat juga sudah mengantisipasi apabila ada yang mau mengurus surat-surat kendaraan.

Sebab, informasi yang didapat, nomor rangka maupun nomor mesin sudah diblokir.

"Kasus ini sudah diamankan oleh Polda Sumut, dan pihak Samsat juga sudah mengetahui hal ini, serta sudah mengantisipasi apabila terdaftar di samsat,"kata Dirlantas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah, Sabtu (3/8/2025) dikutip dari Tribun Pekanbaru.

Polisi mengimbau masyarakat bijak membeli kendaraan baik kondisi baru, maupun bekas.

Masyarakat diminta memastikan kendaraan memiliki dokumen yang sah, bisa dipertanggungjawabkan.

Sebelum transaksi, diminta mengecek ke Samsat terdekat.

Petugas akan memberikan informasi mengenai keabsahan dokumen kendaraan.

Baca Juga: NMAX 'TURBO' Perkasa Jelajah Lombok dan Sumbawa dalam MAXi Yamaha TURBO Experience

"Jika ada yang menawarkan harga jauh dibawah pasaran, sebelum melakukan transaksi jual beli dapat melakukan crosscheck ke kantor samsat terdekat. Petugas kami selalu siap membantu untuk memberikan informasi yang jelas tentang status kendaraan, dan juga keabsahan dokumen-dokumennya." lanjutnya.

Ditlantas Polda Sumut Ungkap Syarat Penerbitan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

Dirlantas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah membeberkan syarat yang diperlukan untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Berikut syaratnya:

- Tanda identitas diri

- Faktur

- SRUT (Surat register uji type)

- Sertifikat NIK dari agen tunggal pemegang merek (ATPM)

- Surat Uji Type dan Surat tanda pendaftaran Type (CBU)

- Dokumen impor berupa Form A dan Form B (CBU)

Firman menegaskan, apabila seseorang membeli kendaraan baru tanpa dilengkapi dokumen diatas dipastikan tidak dapat diterbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

"Jadi, apabila seseorang membeli kendaraan baru tanpa dilengkapi dokumen diatas, maka dipastikan tidak dapat diterbitkan STNK dan BPKB." tambahnya.

Dalam Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB.

Sehingga, apabila sepeda motor yang dibeli secara bodong seperti yang beredar di media sosial, tanpa dokumen bisa ditilang.

Bahkan, apabila kedapatan memalsukan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan bisa disita.

Lalu pemilik bisa diproses secara hukum, karena ada dugaan tindak pidana yang dilakukan.

"Jadi sudah jelas apabila kendaraan yang dioperasikan tidak dilengkapi dengan STNK, TNKB sah, maka dapat dilakulan tindakan hukum berupa tilang. Apabila didapati tidak memiliki dokumen yg sah dan atau ada pemalsuan STNK dan TNKB nya maka kendaraan dapat dilakulan penyitaan dan terhadap pemiliknya dapat dilanjutkan ke proses hukum." tutupnya.