Bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun, cukup melunasi tunggakan tahun terakhir serta pajak tahun berjalan.
Program ini mencakup kendaraan pribadi, dinas, dan angkutan umum berpelat BM yang terdaftar di Riau.
Sementara itu, kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Riau akan mendapatkan diskon pajak 50 persen pada tahun pertama.