Find Us On Social Media :

Berakhir 31 Agustus 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Berikan 6 Keringanan

By Rabu, 06 Agustus 2025 | 12:10
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur berakhir pada 31 Agustus 2025, ada 6 keringanan yang diberikan. (bapenda.jatimprov.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Program ampunan denda pajak kendaraan tahun 2025 masih berlangsung di beberapa provinsi.

Berakhir 31 Agustus 2025, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur berikan 6 keringanan.

Warga Jawa Timur lekas manfaatkan program pemutihan ini karena banyak gratisan yang diberikan pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih berlangsung hingga 31 Agustus 2025.

Pemutihan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Dikutip dari Kompas TV, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah meneken dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sekaligus, yakni pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Khofifah mengatakan kebijakan ini diambil untuk dapat kembali meringankan beban masyarakat Jawa Timur.

Serta mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan, sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung, Jawa Barat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Motor dan Mobil


Pembebasan pajak daerah meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu.

Dikutip dari akun Instagram @bapendajatim, pembebasan pajak daerah atau biasa yang dikenal dengan pemutihan ini dapat dinikmati oleh Wajib Pajak antara lain sebagai berikut:

- Sanksi administratif (denda) PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor roda dua/tiga/empat

- PKB progresif untuk kendaraan bermotor roda dua/tiga/empat