- Tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda dua milik wajib pajak kurang mampu
- Tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda dua milik wajib pajak dengan profesi ojek online
- Tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda tiga
- Pembebasan sanksi administratif (denda) SWDKLLJ tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya
Baca Juga: Masuk Bulan Agustus 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan Ada di Provinsi Mana Saja?
Selain pembebasan pajak daerah, Wajib Pajak juga dapat menikmati keringanan dasar untuk PKB dan BBNKB untuk kendaraan terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk pembebasan tunggakan PKB bagi wajib pajak kurang mampu:
- Pembebasan tunggakan PKB berlaku bagi wajib pajak yang terdata dalam P3KE dan/atau bagi wajib pajak yang dapat menunjukkan kepemilikan Kartu Keluarga Harapan atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk pembebasan tunggakan PKB bagi wajib pajak ojek online:
- Wajib pajak yang terdaftar sebagai mitra aktif ojek online berikut Gojek, Grab, Maxim, in Drive, Shopee, ACI, Nujek, dan Zendo dapat menunjukkan cetakan foto aplikasi identitas keanggotaan transportasi online.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk tambahan kebijakan bagi angkutan umum subsidi dan non subsidi:
- Angkutan umum subsidi berhak tidak terkena kenaikan PKB & BBNKB. Bagi angkutan umum non subsidi dapat menikmati kebijakan yang sama setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pemutihan pajak juga dapat dinikmati oleh masyarakat umum berupa pembebasan sanksi administratif (denda) PKB dan BBNKB dan pembebasan PKB progresif bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua, tiga, maupun empat.