Find Us On Social Media :

Berakhir 31 Agustus 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Berikan 6 Keringanan

By Rabu, 06 Agustus 2025 | 12:10
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur berakhir pada 31 Agustus 2025, ada 6 keringanan yang diberikan. (bapenda.jatimprov.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Program ampunan denda pajak kendaraan tahun 2025 masih berlangsung di beberapa provinsi.

Berakhir 31 Agustus 2025, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur berikan 6 keringanan.

Warga Jawa Timur lekas manfaatkan program pemutihan ini karena banyak gratisan yang diberikan pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih berlangsung hingga 31 Agustus 2025.

Pemutihan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Dikutip dari Kompas TV, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah meneken dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sekaligus, yakni pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Khofifah mengatakan kebijakan ini diambil untuk dapat kembali meringankan beban masyarakat Jawa Timur.

Serta mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan, sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung, Jawa Barat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Motor dan Mobil


Pembebasan pajak daerah meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu.

Dikutip dari akun Instagram @bapendajatim, pembebasan pajak daerah atau biasa yang dikenal dengan pemutihan ini dapat dinikmati oleh Wajib Pajak antara lain sebagai berikut:

- Sanksi administratif (denda) PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor roda dua/tiga/empat

- PKB progresif untuk kendaraan bermotor roda dua/tiga/empat

- Tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda dua milik wajib pajak kurang mampu

- Tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda dua milik wajib pajak dengan profesi ojek online

- Tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda tiga

- Pembebasan sanksi administratif (denda) SWDKLLJ tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya

Baca Juga: Masuk Bulan Agustus 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan Ada di Provinsi Mana Saja?

Selain pembebasan pajak daerah, Wajib Pajak juga dapat menikmati keringanan dasar untuk PKB dan BBNKB untuk kendaraan terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk pembebasan tunggakan PKB bagi wajib pajak kurang mampu:

- Pembebasan tunggakan PKB berlaku bagi wajib pajak yang terdata dalam P3KE dan/atau bagi wajib pajak yang dapat menunjukkan kepemilikan Kartu Keluarga Harapan atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk pembebasan tunggakan PKB bagi wajib pajak ojek online:

- Wajib pajak yang terdaftar sebagai mitra aktif ojek online berikut Gojek, Grab, Maxim, in Drive, Shopee, ACI, Nujek, dan Zendo dapat menunjukkan cetakan foto aplikasi identitas keanggotaan transportasi online.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk tambahan kebijakan bagi angkutan umum subsidi dan non subsidi:

- Angkutan umum subsidi berhak tidak terkena kenaikan PKB & BBNKB. Bagi angkutan umum non subsidi dapat menikmati kebijakan yang sama setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pemutihan pajak juga dapat dinikmati oleh masyarakat umum berupa pembebasan sanksi administratif (denda) PKB dan BBNKB dan pembebasan PKB progresif bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua, tiga, maupun empat.

Wajib pajak dapat menikmati program ini di KB SAMSAT Induk terdekat di seluruh Jawa Timur, tidak berlaku pada Samsat Corner maupun Samsat Keliling.