Pertama dilengkapi dengan fitur Automatic Number Plat Recognation (ANPR) yang mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Kedua, kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Kemudian yang terakhir adalah kamera speed radar.
Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
Baca Juga: Ketahui Lokasi Kamera ETLE di Jadetabek, Begini Cara Bayar Denda Tilang di Bank BRI
Tilang elektronik, dapat menjangkau semua kendaraan yang berada dalam radius 20-30 meter dari titik penempatan kamera.
Pemindaian pengendara pun dilakukan sengat cepat, hanya dalam hitungan detik saja.
Pada waktu tertentu seperti malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat.
Hal itu menandakan bahwa kamera sedang berkerja menangkap gambar dan rekaman gerak pengemudi.
Ketika data kendaraan sesuai dengan data seperti jenis kendaraannya, warna kendaraannya, serta nomor polisinya, maka bisa dipastikan data tersebut valid dan diterbitkannya surat konfirmasi kepada pelanggar.
Surat akan dikirimkan melalui pos maupun e-mail yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berbagai data keterangan akan dikirimkan seperti jenis pelanggaran yang dilanggar, gambar berupa foto pengguna kendaraan yang sedang melakukan pelanggaran, sampai biaya denda pelanggaran.