2. Banten
Program diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Kendaraan keluaran sebelum tahun 2025 bebas dari denda dan pajak tertunggak, sesuai SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025.
3. Bali
Provinsi Bali menghapus pajak progresif kendaraan melalui Perda Bali Nomor 1 Tahun 2024.
4. DKI Jakarta
Agustus menjadi bulan terakhir program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, sesuai Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
5. DIY Yogyakarta
Berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat mendapat pembebasan denda PKB, BBNKB, dan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
6. Jawa Barat
Program diperpanjang sampai 30 September 2025. Wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan dan tahun sebelumnya, termasuk Iuran Jasa Raharja.
Baca Juga: Warga Yogyakarta Buruan ke Samsat, Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sudah Dimulai
7. Jawa Timur
Sampai 31 Agustus 2025, program ini berlaku khusus bagi warga miskin dalam data P3KE, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha kendaraan roda tiga.