MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor rutin diselenggarakan pemerintah provinsi di seluruh Indonesia.
Pemutihan pajak kendaraan 2025 dari Aceh sampai Papua, berlaku sampai kapan?
Pemutihan merupakan program ampunan denda pajak kendaraan bermotor.
Para penunggak pajak kendaraan diberikan keringanan berupa pembebasan denda dan diskon lainnya.
Saat ini tercatat masih ada 12 provinsi di Indonesia yang masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Sejumlah daerah di Indonesia kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang Agustus 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat karena memberikan berbagai bentuk keringanan pajak kendaraan.
Mulai dari penghapusan denda keterlambatan pembayaran, pengurangan pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditawarkan dalam program ini.
Baca Juga: Berakhir 31 Agustus 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Berikan 6 Keringanan
Skema insentif tersebut tidak seragam, setiap provinsi menerapkan kebijakan yang berbeda, menyesuaikan dengan regulasi dan kondisi fiskal masing-masing daerah.
Berikut 21 provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan 2025, dikutip dari Tribun Bangka.
1. Aceh
Berdasarkan Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024, pemutihan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas berlangsung hingga 31 Desember 2025.
2. Banten
Program diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Kendaraan keluaran sebelum tahun 2025 bebas dari denda dan pajak tertunggak, sesuai SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025.
3. Bali
Provinsi Bali menghapus pajak progresif kendaraan melalui Perda Bali Nomor 1 Tahun 2024.
4. DKI Jakarta
Agustus menjadi bulan terakhir program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, sesuai Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
5. DIY Yogyakarta
Berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat mendapat pembebasan denda PKB, BBNKB, dan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
6. Jawa Barat
Program diperpanjang sampai 30 September 2025. Wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan dan tahun sebelumnya, termasuk Iuran Jasa Raharja.
Baca Juga: Warga Yogyakarta Buruan ke Samsat, Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sudah Dimulai
7. Jawa Timur
Sampai 31 Agustus 2025, program ini berlaku khusus bagi warga miskin dalam data P3KE, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha kendaraan roda tiga.
8. Kalimantan Barat
Berlaku sampai 20 Desember 2025, mencakup:
Bebas denda PKB dan pajak progresif
Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat
Diskon 50 persen PKB kendaraan mutasi masuk
Gratis BBNKB kendaraan bekas
Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun
9. Kalimantan Selatan
Diskon 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen untuk BBNKB. Pembebasan tunggakan dan denda berlaku hingga 31 Desember 2025.
10. Kalimantan Tengah
Program berlaku sampai 23 September 2025. Masyarakat mendapat bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas denda SWDKLLJ, serta cukup membayar biaya penerbitan dokumen.
Baca Juga: Foto Sudah Bocor di Sosmed, Suzuki Satria F150 2026 Segera Diluncurkan
11. Kalimantan Utara
Pemutihan berlaku hingga 30 September 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP.
12. Lampung
Program diperpanjang sampai 31 Oktober 2025, termasuk kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama.
13. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Berlaku pada 1 Juli–30 September 2025.
Diskon 25 persen bagi wajib pajak tertib 4 tahun
Diskon tunggakan 2021–2024
Pemutihan tunggakan sebelum 2019
Diskon 50 persen untuk yayasan dan pesantren
Bebas pajak kendaraan luar NTB yang mutasi masuk
14. Nusa Tenggara Timur (NTT)
Berlaku 28 Juli–30 September 2025. Insentif meliputi:
Bebas denda PKB dan SWDKLLJ
Penghapusan pajak progresif
Diskon 50 persen tunggakan PKB
Diskon kendaraan mutasi masuk
Baca Juga: Jangan Cuma Dipakai Harus Cek Kesehatan, Motor Injeksi Juga Butuh Diinfus
15. Papua
Hingga 29 Agustus 2025, masyarakat mendapat:
Penghapusan denda pajak
Diskon 5–40 persen untuk pokok pajak, tergantung kategori wajib pajak
16. Papua Barat
Program berlaku hingga 20 Desember 2025. Pemerintah menghapus denda PKB dan memberi pengurangan pokok pajak.
17. Papua Selatan
Sampai 25 Agustus 2025, pemutihan mencakup:
Pembebasan pokok tunggakan PKB
Bebas denda PKB dan BBNKB
Bebas BBNKB kedua
18. Riau
Berdasarkan Pergub Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, pemutihan berlangsung hingga 19 Agustus 2025. Wajib pajak cukup membayar tunggakan dua tahun terakhir.
19. Sulawesi Selatan
Diskon PKB sebesar 9,5 persen, bebas denda PKB, dan potongan tunggakan:
25 persen untuk kendaraan dari dalam Sulsel
50 persen untuk kendaraan luar Sulsel
Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
20. Sulawesi Tenggara
Hingga April 2026, pelajar dan mahasiswa dibebaskan dari tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah.
21. Sumatera Barat
Hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya membayar pajak tahun berjalan. Tunggakan, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ dihapuskan.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini sebelum masa berlaku berakhir.
Informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan syarat dapat diperoleh melalui kantor Samsat atau situs resmi masing-masing pemerintah provinsi