MOTOR Plus-online.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menerapkan tilang elektronik di beberapa wilayah.
Terbaru Polres Garut ikut memasang kamera ETLE untuk memantau pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi.
Ada 3 target pelanggaran yang jadi incaran Polres Garut.
Tilang ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement biasa disebut Tilang Elektronik.
ETLE merupakan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang memanfaatkan kamera pengawas untuk merekam pelanggaran secara otomatis, tanpa interaksi langsung dengan petugas kepolisian.
Upaya mewujudkan ketertiban dan keselamatan berkendara di Kabupaten Garut kini memasuki era digital.
Polres Garut secara resmi mengimplementasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Kesepakatan pemasangan kamera ETLE pertama ini diteken langsung oleh Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, pada Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: Ketahui Lokasi Kamera ETLE di Jadetabek, Begini Cara Bayar Denda Tilang di Bank BRI
Dalam keterangannya, Kapolres Yugi menegaskan bahwa ETLE bukan hanya sekadar alat penegak hukum, melainkan instrumen edukasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.
“Pemasangan ETLE ini bukan semata-mata untuk menilang, tetapi lebih kepada menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalulintas. Ini adalah upaya preventif untuk menyelamatkan nyawa,” ujarnya dikutip dari laman tribratanews.jabar.polri.go.id.
Dengan sistem ETLE, berbagai pelanggaran lalu lintas dapat terekam dan diproses secara otomatis.
Tiga jenis pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, hingga penggunaan ponsel saat berkendara akan terdeteksi.