Find Us On Social Media :

3 Sasaran Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Timur, Ini yang Diutamakan

By Sabtu, 09 Agustus 2025 | 10:00
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jawa Timur akan berakhir pada 31 Agustus 2025, ada 6 keringanan diberikan. (Grid.ID/Octa Saputra)

MOTOR Plus-online.com - Saat ini program ampunan denda pajak kendaraan 2025 masih berlangsung di 21 provinsi.

3 sasaran program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jawa Timur, siapa yang diutamakan?

Sama seperti di provinsi lain, Jawa Timur juga memberikan keringanan untuk penunggak pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2025.

Program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Selain itu, Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam dua Keputusan Gubernur yang mengatur tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dia juga mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB," katanya dalam keterangan resmi dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 dari Aceh Sampai Papua, Berlaku Sampai Kapan?

Sasaran utama dari program pemutihan pajak Jatim 2025 meliputi masyarakat umum, terutama:

- Pengemudi ojek online

- Pelaku usaha roda tiga