- Warga yang termasuk dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
“Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan,” ucapnya.
Sementara itu, dikutip dari akun Instagram resmi @bapendajatim, program pemutihan ini dapat dinikmati oleh Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pembebasan sanksi administratif (denda) PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan empat
2. Pembebasan PKB progresif untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan empat
3. Penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda dua milik Wajib Pajak kurang mampu
4. Penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda dua milik Wajib Pajak dengan profesi ojek online
5. Penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda tiga
6. Pembebasan sanksi administratif (denda) SWDKLLJ tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya