MOTOR Plus-online.com - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki kode wilayah.
Jangan kaget, polisi bisa tahu alamat pemilik kendaraan cuma dari 3 huruf di pelat nomor.
Pelat nomor juga berfungsi untuk melakukan identifikasi saat terjadi kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas.
Setiap angka dan huruf yang ada pada pelat nomor mobil dan motor punya arti tersendiri.
Tidak semua pemilik kendaraan tahu informasi yang termuat dalam pelat nomornya.
Terutama arti kode 3 huruf akhir di pelat nomor kendaraan motor atau mobil.
Dikutip dari laman NTMC Polri, ada tiga informasi yang dimuat dalam pelat nomor.
Pelat nomor memuat kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor dan masa berlaku.
Baca Juga: Motor Tanpa Pelat Nomor Target Operasi Patuh 2025, Langsung Ditilang
Huruf di awal pelat nomor menyatakan kode wilayah terdaftarnya kendaraan bermotor, misalnya huruf B berarti kendaraan terdaftar di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi atau Depok.
Kemudian 4 angka berikutnya merupakan nomor urut registrasi.