MOTOR Plus-online.com - Program ampunan denda pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia.
Salah satunya pemutihan masih berlaku di Tarakan, Kalimantan Utara.
Pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara bikin warga senang, nunggak 4 tahun cuma bayar segini.
Masing-masing provinsi menerapkan kebijakan ampunan yang berbeda-beda.
Namun biasanya pemerintah provinsi (Pemprov) memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas BBNKB.
Warga pemilik kendaraan di Tarakan bersyukur dengan diadakannya program pemutihan pajak kendaraan ini.
Ratusan warga tampak antre di bagian loker pembayaran Kantor Samsat Bersama pagi hingga siang tadi, Senin (11/8/2025).
Antrean warga, dalam rangka mendapatkan pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan pemerintah.
Baca Juga: 3 Sasaran Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Timur, Ini yang Diutamakan
Salah seorang warga Tarakan yang ikut mengantre, sebut saja Yunus warga RT 59 mengakui informasi adanya pemutihan didapatkan dari rekannya.
"Jadi saya cobalah ke Kantor Samsat ini," ungkap Yunus, dikutip dari Tribun Kaltara.