MOTOR Plus-online.com - Untuk mencegah pelanggaran lalu lintas dan menghindari pungli, Polri resmi menerapkan tilang elektronik (ETLE).
5 cara kerja kamera ETLE di jalan raya, cek link ini apakah kendaraan Anda kena tilang.
ETLE merupakan singkatan Electronic Traffic Law Enforcement atau Tilang Elektronik.
ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi kamera untuk mendeteksi dan mencatat pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan di jalan raya.
Tercatat ada 109 titik kamera ETLE yang tersebar di berbagai lokasi strategis di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Kamera ETLE ini dipasang untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu atau marka jalan dan menggunakan pelat nomor palsu.
Setelah kamera merekam pelanggaran, sistem akan mengirimkan bukti pelanggaran ke petugas untuk verifikasi dan konfirmasi.
Baca Juga: 20 Kamera ETLE Disebar di Kota Makassar, Ini Dua Jenis Pelanggaran Paling Banyak
Ada beberapa jenis ETLE, termasuk ETLE statis (dengan kamera yang terpasang permanen), ETLE mobile (dengan kamera yang dibawa oleh petugas), dan ETLE handheld (dengan kamera yang digunakan secara portabel).
Lalu bagaimana cara kerja kamera tilang elektronik?
Dikutip dari laman samsatdigital.id, menurut penjelasan dari Korlantas Polri, Ad 5 tahapan sistem tilang elektronik: