Find Us On Social Media :

5 Cara Kerja Kamera ETLE di Jalan Raya, Cek Link Ini Apakah Kendaraan Anda Kena Tilang

By Jumat, 15 Agustus 2025 | 09:00
Polri sudah menyebar kamera tilang elektronik di beberapa titik jalanan di Jakarta, begini cara kerja kamera ETLE. (Ntmcpolri.info)

1. Sensor perangkat ETLE akan memantau jalan dan dengan otomatis menangkap gambar pelanggaran lalu lintas. Kemudian sistem akan mengirimkan bukti tersebut

2. Selanjutnya adalah validasi bukti, petugas akan memvalidasinya dengan plat nomor dengan data kendaraan melalui Electronic Registration & Identifikasi (ERI)

3. Pengiriman surat konfirmasi pada pelanggar lalu lintas melalui pos ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi pelanggaran lalu lintas

4. Saat sudah menerima surat konfirmasi, penerima diwajibkan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan

5. Penerima surat atau pelanggar lalu lintas diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dengan mendatangi Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website etle-pmj.info/id.

Baca Juga: Saldo ATM Bisa Amblas, Ketahui Titik Kamera Tilang ETLE di Jakarta dan Cara Bayar Denda

Untuk memastikan apakah kendaraan kita terkena e-tilang atau tidak, apakah bisa dilakukan pengecekan secara online?

Pemilik kendaraan bisa mengecek status tilang elektronik secara online:

- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

- Input nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tertera di STNK

- Setelah terisi, cek kembali kebenaran data tersebut dengan pilih "Cek Data"

- Jika tak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"