Find Us On Social Media :

5 Cara Kerja Kamera ETLE di Jalan Raya, Cek Link Ini Apakah Kendaraan Anda Kena Tilang

By Jumat, 15 Agustus 2025 | 09:00
Polri sudah menyebar kamera tilang elektronik di beberapa titik jalanan di Jakarta, begini cara kerja kamera ETLE. (Ntmcpolri.info)

MOTOR Plus-online.com - Untuk mencegah pelanggaran lalu lintas dan menghindari pungli, Polri resmi menerapkan tilang elektronik (ETLE).

5 cara kerja kamera ETLE di jalan raya, cek link ini apakah kendaraan Anda kena tilang.

ETLE merupakan singkatan Electronic Traffic Law Enforcement atau Tilang Elektronik.

ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi kamera untuk mendeteksi dan mencatat pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan di jalan raya.

Tercatat ada 109 titik kamera ETLE yang tersebar di berbagai lokasi strategis di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Kamera ETLE ini dipasang untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu atau marka jalan dan menggunakan pelat nomor palsu.

Setelah kamera merekam pelanggaran, sistem akan mengirimkan bukti pelanggaran ke petugas untuk verifikasi dan konfirmasi.

Baca Juga: 20 Kamera ETLE Disebar di Kota Makassar, Ini Dua Jenis Pelanggaran Paling Banyak

Ada beberapa jenis ETLE, termasuk ETLE statis (dengan kamera yang terpasang permanen), ETLE mobile (dengan kamera yang dibawa oleh petugas), dan ETLE handheld (dengan kamera yang digunakan secara portabel).

Lalu bagaimana cara kerja kamera tilang elektronik?

Dikutip dari laman samsatdigital.id, menurut penjelasan dari Korlantas Polri, Ad 5 tahapan sistem tilang elektronik:

1. Sensor perangkat ETLE akan memantau jalan dan dengan otomatis menangkap gambar pelanggaran lalu lintas. Kemudian sistem akan mengirimkan bukti tersebut

2. Selanjutnya adalah validasi bukti, petugas akan memvalidasinya dengan plat nomor dengan data kendaraan melalui Electronic Registration & Identifikasi (ERI)

3. Pengiriman surat konfirmasi pada pelanggar lalu lintas melalui pos ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi pelanggaran lalu lintas

4. Saat sudah menerima surat konfirmasi, penerima diwajibkan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan

5. Penerima surat atau pelanggar lalu lintas diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dengan mendatangi Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website etle-pmj.info/id.

Baca Juga: Saldo ATM Bisa Amblas, Ketahui Titik Kamera Tilang ETLE di Jakarta dan Cara Bayar Denda

Untuk memastikan apakah kendaraan kita terkena e-tilang atau tidak, apakah bisa dilakukan pengecekan secara online?

Pemilik kendaraan bisa mengecek status tilang elektronik secara online:

- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

- Input nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tertera di STNK

- Setelah terisi, cek kembali kebenaran data tersebut dengan pilih "Cek Data"

- Jika tak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"

- Jika terdapat pada pelanggaran, maka akan muncul catatan Waktu, lokasi, bentuk pelanggaran, serta tipe kendaraan