MOTOR Plus-online.com - Program ampunan denda pajak kendaraan di Jakarta berakhir 31 Agustus 2025.
Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta segera berakhir, begini cara hitung denda pajak motor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bekas, bagi masyarakat Jakarta.
Kebijakan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di DKI Jakarta.
Pemutihan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak pokok tanpa dikenakan denda.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Utara Bikin Warga Senang, Nunggak 4 Tahun Cuma Bayar Segini
Seharusnya, ketika wajib pajak punya tunggakan, yang harus dibayarkan adalah pokok pajak dan sanksi denda.
Tapi dengan adanya pemutihan ini, masyarakat hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja.
Pada program ini, pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar BBNKB-II dan seterusnya untuk proses balik nama.