Masyarakat cukup membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja, yakni penerbitan BPKB, STNK dan TNKB baru.
Untuk memanfaatkan program ini kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi DKI Jakarta, wajib pajak dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah DKI Jakarta dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Wajib pajak perlu membawa KTP dan STNK asli untuk pembayaran pajak tahunan.
Proses ini dapat diurus di SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.
Sementara untuk balik nama dan pembayaran pajak 5 tahunan, ganti TNKB, wajib pajak wajib membawa KTP, STNK, BPKB, bukti cek fisik, kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat dan kwitansi pembelian untuk proses balik nama.
Baca Juga: 3 Sasaran Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Timur, Ini yang Diutamakan
Khusus untuk pembayaran balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilayani di Samsat Induk.
Lalu bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor?
Berikut daftar denda pajak motor:
- Denda telat 2 hari sampai 1 bulan: 25% x PKB
- Denda telat 2 bulan: 25% x PKB X 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 6 bulan: 25% x PKB X 6/12 + denda SWDKLLJ