- Denda telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 2 tahun: 25% x PKB X 24/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 tahun: 25% x PKB X 36/12 + denda SWDKLLJ
- SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan.
Tarif SWDKLLJ motor adalah Rp 32.000 sementara untuk mobil Rp 100.000.