Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Segera Berakhir, Begini Cara Hitung Denda Pajak Motor

By Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:00
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 akan berakhir 31 Agustus 2025, bagaimana cara menghitung denda pajak motor? (Otomotif)

MOTOR Plus-online.com - Program ampunan denda pajak kendaraan di Jakarta berakhir 31 Agustus 2025.

Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta segera berakhir, begini cara hitung denda pajak motor.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Program ini memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bekas, bagi masyarakat Jakarta.

Kebijakan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di DKI Jakarta.

Pemutihan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak pokok tanpa dikenakan denda.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Utara Bikin Warga Senang, Nunggak 4 Tahun Cuma Bayar Segini

Seharusnya, ketika wajib pajak punya tunggakan, yang harus dibayarkan adalah pokok pajak dan sanksi denda.

Tapi dengan adanya pemutihan ini, masyarakat hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja.

Pada program ini, pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar BBNKB-II dan seterusnya untuk proses balik nama.

Masyarakat cukup membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja, yakni penerbitan BPKB, STNK dan TNKB baru.

Untuk memanfaatkan program ini kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi DKI Jakarta, wajib pajak dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah DKI Jakarta dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.

Wajib pajak perlu membawa KTP dan STNK asli untuk pembayaran pajak tahunan.

Proses ini dapat diurus di SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.

Sementara untuk balik nama dan pembayaran pajak 5 tahunan, ganti TNKB, wajib pajak wajib membawa KTP, STNK, BPKB, bukti cek fisik, kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat dan kwitansi pembelian untuk proses balik nama.

Baca Juga: 3 Sasaran Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Timur, Ini yang Diutamakan

Khusus untuk pembayaran balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilayani di Samsat Induk.

Lalu bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor?

Berikut daftar denda pajak motor:

- Denda telat 2 hari sampai 1 bulan: 25% x PKB

- Denda telat 2 bulan: 25% x PKB X 2/12 + denda SWDKLLJ

- Denda telat 6 bulan: 25% x PKB X 6/12 + denda SWDKLLJ

- Denda telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ

- Denda telat 2 tahun: 25% x PKB X 24/12 + denda SWDKLLJ

- Denda telat 3 tahun: 25% x PKB X 36/12 + denda SWDKLLJ

- SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan.

Tarif SWDKLLJ motor adalah Rp 32.000 sementara untuk mobil Rp 100.000.