MOTOR Plus-online.com - Sejak Oktober 2018 Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan tilang dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE).
Tilang ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem tilang berbasis teknologi yang memanfaatkan kamera pengawas untuk merekam dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Tilang model baru ini tidak memerlukan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar lalu lintas.
ETLE dirancang untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, mengurangi potensi pungli, dan mewujudkan penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.
ETLE menggunakan kamera CCTV yang dipasang di jalan raya untuk merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Data pelanggaran, termasuk foto plat nomor kendaraan, akan dikirimkan ke Pusat Kendali ETLE untuk dianalisis dan diverifikasi.
Jika terbukti melanggar, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang yang berisi rincian pelanggaran dan denda yang harus dibayar.
Beberapa jenis pelanggaran yang bisa ditindak melalui ETLE antara lain melanggar rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.
Baca Juga: 5 Cara Kerja Kamera ETLE di Jalan Raya, Cek Link Ini Apakah Kendaraan Anda Kena Tilang