Hingga 15 Agustus 2025, penerimaan PKB telah mencapai 57,45 persen, sementara BBNKB berada di angka 48,40 persen.
“Pembayaran pajak bisa dilakukan di seluruh layanan, mulai dari Samsat Mall, Samsat Drive Thru, hingga Samsat Desa. Dengan begitu masyarakat bisa mudah mengakses layanan ini,” ungkap Achmad dikutip dari Kompas.com.
Berikut 4 keringanan denda pajak kendaraan di Sumatera Selatan:
1. Cukup bayar PKB 1 tahun saja, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun pajak sebelumnya
2. Bebas biaya BBN-KB II
3. Bebas biaya pajak progresif
4. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya