Find Us On Social Media :

Pajak Mati 15 Tahun Cukup Bayar 1 Tahun, Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Sumbar Berakhir Bulan Ini

By Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:06
Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai 31 Agustus 2025. (bapenda.sumbarprov.go.id)

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan, pemberian bantuan ini dilakukan dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia, dengan harapan pemberian ini dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Syefdinon mengungkapkan, regulasi teknis terkait kebijakan pemutihan ini sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Sesuai ketentuan peraturan tersebut, masa pelaksanaan whitewashing dimulai pada 25 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.

Dari sisi pelayanan, pemerintah terus mengembangkan teknologi untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui digitalisasi, seperti pembayaran pajak tahunan melalui aplikasi layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja.