MOTOR Plus-online.com - Beberapa provinsi di Indonesia masih mengadakan program ampunan denda pajak kendaraan bermotor.
Pajak mati 15 tahun cukup bayar 1 tahun, pemutihan pajak kendaraan 2025 di Sumbar berakhir bulan ini.
Sumatera Barat kembali mengadakan pemutihan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Pemutihan pajak kendaraan tahun ini dimulai sejak 25 Juli dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025.
Karena hanya sampai akhir bulan ini, para pemilik kendaraan yang belum melunasi pembayaran pajak segera manfaatkan program ini.
Ada lima keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
Keringanan tersebut antara lain bebas tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya, bebas denda pajak kendaraan, bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun sebelumnya, bebas BBNKB ke 2 dan bebas pajak progresif.
Dikutip dari laman bapenda.sumbarprov.go.id, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mendorong kepatuhan dan mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten.
Baca Juga: Sumatera Selatan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Penunggak Pajak Diberi 4 Keringanan
Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya.
Misalnya kendaraan bermotor yang sudah dikenai pajak selama 10 tahun, 15 tahun, atau berapapun tahunnya, dengan memanfaatkan program ini, cukup membayar pajak 1 tahun, denda yang tertunggak dan pajak yang terutang akan terhapus atau dihapuskan 100 persen.
Selain itu, kewajiban pengembalian nama kendaraan bermotor yang kedua (BBNKB 2) juga dikecualikan, masyarakat cukup mengurus biaya pengembalian nama PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian Pembebasan Pajak Progresif serta pembebasan denda atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja tahun yang lalu dan tahun-tahun sebelumnya dibebaskan dari denda tahun berjalan.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan, pemberian bantuan ini dilakukan dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia, dengan harapan pemberian ini dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Syefdinon mengungkapkan, regulasi teknis terkait kebijakan pemutihan ini sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Sesuai ketentuan peraturan tersebut, masa pelaksanaan whitewashing dimulai pada 25 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Dari sisi pelayanan, pemerintah terus mengembangkan teknologi untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui digitalisasi, seperti pembayaran pajak tahunan melalui aplikasi layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja.