MOTOR Plus-online.com - Waspada pengendara motor dan pengemudi mobil diawasi kamera tilang elektronik.
127 kamera ETLE disebar di Jakarta, pelat nomor dari luar Jakarta kebal tilang elektronik?
ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan kamera untuk mendeteksi pelanggaran dan mengirimkan tilang secara elektronik.
Cara Kerja kamera ETLE dengan merekam pelanggaran lalu lintas, data kendaraan dikirim ke sistem, dan notifikasi tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Jika pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemilik kendaraan tidak dikonfirmasi, STNK kendaraan bisa diblokir.
Lalu apakah pelat nomor daerah atau luar Jakarta aman dari tilang ETLE saat melakukan pelanggaran lalu lintas di Jakarta?
Kamera ETLE yang terpasang di beberapa titik Jalan ternyata tidak hanya mengawasi kendaraan berpelat Jakarta (B).
Pengendara dari luar daerah pun tetap bisa terkena tilang jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum yang sudah menerapkan sistem ini.
Baca Juga: Denda Tilang ETLE Makin Bertambah Jika Tidak Segera Dibayar, Polisi Ungkap Faktanya
Menurut Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, pelat nomor dari luar Jakarta bukan alasan untuk lolos dari tilang elektronik.