Find Us On Social Media :

127 Kamera ETLE Disebar di Jakarta, Pelat Nomor Luar Jakarta Kebal Tilang Elektronik?

By Rabu, 20 Agustus 2025 | 09:25
Ada 127 kamera tilang (ETLE) tersebar di beberapa titik jalan di Jakarta, pelat nomor daerah kebal tilang? (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Waspada pengendara motor dan pengemudi mobil diawasi kamera tilang elektronik.

127 kamera ETLE disebar di Jakarta, pelat nomor dari luar Jakarta kebal tilang elektronik?

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan kamera untuk mendeteksi pelanggaran dan mengirimkan tilang secara elektronik.

Cara Kerja kamera ETLE dengan merekam pelanggaran lalu lintas, data kendaraan dikirim ke sistem, dan notifikasi tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Jika pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemilik kendaraan tidak dikonfirmasi, STNK kendaraan bisa diblokir.

Lalu apakah pelat nomor daerah atau luar Jakarta aman dari tilang ETLE saat melakukan pelanggaran lalu lintas di Jakarta?

Kamera ETLE yang terpasang di beberapa titik Jalan ternyata tidak hanya mengawasi kendaraan berpelat Jakarta (B).

Pengendara dari luar daerah pun tetap bisa terkena tilang jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum yang sudah menerapkan sistem ini.

Baca Juga: Denda Tilang ETLE Makin Bertambah Jika Tidak Segera Dibayar, Polisi Ungkap Faktanya

Menurut Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, pelat nomor dari luar Jakarta bukan alasan untuk lolos dari tilang elektronik.

Sistem ETLE nasional yang kini sudah terintegrasi memungkinkan data kendaraan dari seluruh provinsi bisa dilacak dan ditindak.

“Meski dari luar Jakarta, tetap bisa kena. Surat tilang akan dikirim ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan,” ujar Ojo dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang tercatat di Samsat wilayah masing-masing.

Prosesnya sama seperti kendaraan berpelat B, termasuk metode pembayaran dan pilihan untuk mengikuti sidang.

Pelanggaran yang biasa terekam kamera ETLE antara lain menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran ganjil genap.

Dengan sistem yang makin canggih dan cakupan nasional, pengendara dari luar daerah kini dituntut untuk lebih disiplin dan tidak menganggap Jakarta sebagai "zona bebas" dari pengawasan hukum lalu lintas.